Skip to main content

ASPEK-ASPEK PEMBAHASAN SYARI’AT ISLAM DI ACEH


ASPEK-ASPEK PEMBAHASAN SYARI’AT ISLAM DI ACEH




Di susun
KELOMPOK EMPAT
Nama  :M. Aziz al-ghifary
Mardiono
Pembimbing
Nurkhalis Muchtar Lc

 UNIVERSITAS ISLAM NEGARI AR-RANIRY
FAKULTAS TARBIYAH
PENDIDIKAN KIMIA
DARUSSALAM-BANDA ACEH
2014-2015






BAB I
A.    Pendahuluan
Dalam Islam, syariah (“cara” atau “jalan”) sering diartikan sebagai seperangkat standar yang mengatur semua aspek kehidupan, dari kepatuhan Agama, Perbankan, hingga tingkah laku sosial yang selayaknya, yang pada intinya bersumber dari al-Quran, kitab utama agama Islam, dan  adit, kumpulan peribahasa dan penjelasan tentangsunah, atau teladan dan aturan normatif, dari Nabi Muhammad. Tetapi, tidak ada penafsiran tunggal atas Syariah di antara umat Muslim diseluruh dunia terdapat berbagai perbedaan dalam penafsiran para ahli Islam tentang teladan kenabian yang mana yang asli dan keabsahanatau kelayakan menerapkan ayat-ayat tertentu secara harafiah di eramodern ini. Pada awal tahun 1999, Pemerintah Indonesia dan Aceh mengadopsi pendekatan penerapan syariah yang menekankan padatanggung jawab negara untuk menjamin bahwa semua orang memenuhikewajiban agamanya yang berasal dari Islam.
 Reformasi membuka jalan bagi masyarakat Aceh untuk kembali menuntut pemberlakuan syariat Islam, sesuai dengan keistimewaan Aceh. Pemerintah Pusat merespon berbagai tuntutan itu denganmengundangkan Undang-undang No. 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Pelaksanaan syariat islam memperoleh dasar hukum pasca reformasitahun 1998. Tepatnya tahun 2001, melalui UU No. 44 tahun 1999tentang Penyelenggaraan Keistimewaaan Provinsi Daerah IstimewaAceh tanggal 4 Oktober 1999 dan UU No. 18 tahun 2001 tentangOtonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan tanggal 9 Agustus 2001.  SertaUU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahaan Aceh (selanjutnyadisingkat dengan UUPA) diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2006.Hal ini mengisyaratkan bahwa dalam konteks politik hukum, berkaitan dengan pembuatan dan pelaksanaan hukum ke arah hukum yang baru pasca lahirnya undang-undang dimaksud, belum banyak dapatdihasilkan.[1]


B.      Aspek-Aspek Pembahasan Syari’at Islam di Aceh
Penerapan Syari’at Islam di Aceh sebenarnya sudah mendapat sandaran hukum yang lebih memadai dibandingkan dengan wilayah yang lain. Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang pelaksanaan Keistimewaan Provinsi Aceh.
Pada tahun 2000 pemerintah aceh melahirkan Empat Perda yang mendukung pelaksanaan undang-undang tentang keistimewaan provinsi Aceh. Yang Pertama Perda  tentang organisasi dan tata kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Yang Kedua Perda  tentang pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Ketiga Perda  tentang penyelenggarakan Pendidikan. Dan yang ke Empat Perda  tentang penyelenggaraan kehidupan adat. [2]
Pada perda tentang pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh memuat 13 Aspek pelaksanaan Syari’at Islam, Aspek tersebut adalah sebagai berikut  :
1. Aqidah 
2. Ibadah 
3. Muamalah 
4. Akhlak 
5. Pendidikan dan dakwah Islam 
6. Baitul Mal 
7. Kemasyarakatan 
8. Syiar Islam 
9. Pembelaan Islam 
10. Qadha 
11. Jinayat 
12. Munakahat 
13. Mawaris
1.      Aqidah
Aqidah adalah ajaran tentang hal-hal yang dasar dalam Islam yang mesti diketahui dan diyakini oleh setiap orang Islam, seperti keyakinan bahwa Allah itu Maha Esa, Maha Adil, dan Maha Bijaksana. Allah menurunkan al-Quran sebagai pedoman hidup untuk keselamatan dunia akhirat. Umat islam yakin dan percaya bahwa hidup, gerak-gerak, dan prilaku seluruh umat manusia di awasi memalui malaikat, dan Allah memberi pahala bagi umat yang mau mematuhi segala yang di anjurkan-Nya.
Secara sederhana aqidah ini dirumuskan dengan pengetauan dan kayakinan terhadap enam Rukun Iman, yakni Beriman kepada Allah, beriman kepada kitab suci, beriman kepada Rasul-rasul, beriman kepada malaikat-malaikat, beriman kepada hari kiamat dan beriman kepada gadar baik dan buruk.
2.      Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi) Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.  Dengan demikian, dalam Ibadah tidak diperbolehkan adanya pembaruan atau bid’ah, yaitu proses yang membawa perubahan (penambahan atau pengurangan) mengenai kaidah, susunan, dan tata cara beibadah sesuai dengan perkembangan zaman. Setiap muslim tidak hanya dituntut untuk beriman, tetapi juga dituntut untuk beramal sholeh. Karena Islam adalah agama amal, bukan hanya keyakinan. Ia tidak hanya terpaku pada keimanan semata, melainkan juga pada amal perbuatan yang nyata. Ibadah dalam Islam tidak hanya bertujuan untuk mewujudkan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, tetapi juga untuk mewujudkan hubungan antar sesama manusia. Islam mendorong manusia untuk beribadah kepada Allah SWT dalam semua aspek kehidupan dan aktifitas. Baik sebagai pribadi maupun sebagai bagian dari masyarakat.Kebijakan Utama dalam ibadah ini adalah mengupayakan agar umat Islam di Aceh dapat mempelajari, memahami, dan menghayati Aqidah islamiyah dengan mudah, serta dapat memamtapkannya dalam diri masing-masing sesuai dengan perkembangan usia, dengan harapan mereka akan dapat memantulkan akhlakul karimah nya.
3.      Muamalah
Dalam arti luas muamalah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan social. Sedangkan dalam arti sempit menurut para ulama  Muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untukmendapatkan alat keperluan jasmaniyah dengan cara yang paling baik. [3]
4.      Akhlak
Menurut istilah akhlak adalah sifat yang tertanam di dalam diri yang dapat mengeluarkan sesuatu dengan senang dan mudah tanpa pemikiran, penelitian, dan paksaan. Ibn Miskawaih, ahli falsafah Islam yang terkenal mentakrifkan, akhlak itu sebagai keadaan jiwa yang mendorong kearah untuk melahirkan perbuatan tanpa pemikiran dan penelitian. Dengan kata lain, akhlak ialah suatu system yang menilai perbuatan zahir dan batin manusia baik secara individu, kumpulan dan masyarakat dalam interaksi hidup antara manusia dengan baik secara individu, kumpulan dan masyarakat dalam interaksi hidup antara manusia dengan Allah, manusia sesama manusia, manusia dengan haiwan, dengan malaikat, dengan jin dan juga dengan alam sekitar.
5.      Pendidikan dan Dakwah Islam
Pendidikan dalam Islam merupakan sebuah rangkaian proses pemberdayaan manusia menuju taklif (kedewasaan), baik secara akal, mental maupun moral, untuk menjalankan fungsi kemanusiaan yang diemban-sebagai seorang hamba  dihadapan Khaliq-nya dan sebagai ‘pemelihara’ (khalifah) pada semesta. Karenanya, fungsi utama pendidikan adalah mempersiapakn peserta didik (generasi penerus) dengan kemampuan dan keahlian (skill) yang diperlukan agar memiliki kemampuan dan kesiapan untuk terjun ke tengah masyarakat (lingkungan). Penyelenggaraan Pendidikan, seperti disebutkan dalam peraturan daerah no.5/2000 ( pasal 5), merupakan salah satu unsur pemberlakuan syariat Islam di Aceh. Karena itu, semangat umum peraturan daerah ini adalah penyelenggaraan pendidikan yang selaras dengan syariat.[4]  Sedangkan dakwah adalah ajakan dari seseorang (Da’i) kepada umat (Mad’u) berbuat kebaikan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasulnya, dan melarang mereka untuk melakukan perbuatan keji dan mungkar. Seorang da’I dalam hal ini ditantang untuk berani menggerakkan masyarakat dari statis menjadi dinamis. Melalui pendekatan-pendekatan yang humanis seperti yang telah diajarkan oleh Rasulullah.  Pendidikan dan dakwah Islamiyah terlahir dari kandungan Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan dari keislaman era tertentu yang memaksakan dirinya untuk berlaku pada era kita.  Dalam menyampaikan misinya, dakwah Islamiah menyeru kepada umatnya untuk  membebaskan manusia dari penyembahan kepada manusia, menjalin persaudaraan dan persamaan manusia, dakwah untuk keadilan seluruh umat manusia serta duntuk kemaslahatan dunia.[5]
6.      Baitul mal
            Baitul Mal adalah lembaga daerah non structural yang diberi kmewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf, harta agama dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali/wali pengawas terhadap anak yati piatu dan/atau hartanya serta mengelola terhadap harta warisan yang tidak ada wali berdasarkan syari’at Islam.
             Baitul Mal adalah satu-satunya lembaga resmi untuk mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat, wakaf dan harta agama lainnya dan lembaga amil zakat selain baitu mal harus dihentikan pada tahun 2012 yang akan datang, sesuai dengan ketentuan peralihan Qanun Aceh nomor 10 tahun 2007. Dengan demikian Baitul mal di Aceh adalah satu-satunya lembaga yang legalformal untuk mengelola harta sebagimana telah disebutkan di atas. Segala bentuk badan pengelola lainnya badan pengeloa lainnya tidak berkompeten untuk menlakukannya.[6]

7.      Kemasyarakatan
Masyarakat Islam adalah kelompok manusia dimana hidup terjaring kebudayaan Islam, yang diamalkan oleh kelompok itu sebagai kebudayaannya. Dalam artian kelompok itu bekerja sama dan hidup bersama berasaskan prinsip Al Qur’an dan Hadist dalam kehidupan.
Masyarakat dalam pandangan Islam merupakan alat atau sarana untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam yang menyangkut kehidupan bersama. Karena itulah masyarakat harus menjadi dasar kerangka kehidupan duniawi bagi kesatuan dan kerja sama umat menuju adanya suatu pertumbuhan manusia yang mewujudkan persamaan dan keadilan. Sebagai masyarakat yang berlandaskan agama Islam, sudah seharusnya mengamalkan ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan sehari-harinya. Begitu juga dengantingkah laku sehari-hari harus mencerminkan erilaku seorang muslim, seperti tolong menolong, berlomba-lomba dalam kebaikan dan lain-lain [7]
8.      Syiar Islam
Syiar merupakan tindakan atau upaya untuk menyampaikan dan memperkenalkan berbagai hal dalam islam. Syair bisa lewat tauladan, tauziah, dakwah, kesenian atau semacam gabungannya. Syair bisa di artikan juga t kabar berita kepada orang-orang yang tadanya tidak tahu menjadi tahu. Dalam PERDA no. 5 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan syiar Islam di Aceh yaitu pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pelak saan syiar islam seperti peringatan hari-hari besar islam dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut dengan keagungan syiar Islam
9.      Pembelaan Islam
Pembelaan dalam Islam adalah gerakan mempertahan dan memebela diri. Dengan memperluas Pembelaan dapatlah kita menghadapi hakikat motivasi Islam mensyariatkan jihad dimuka bumi ini. Kita dapat menghadapi tabiat Islam iu sendiri, yaitu sebagai pernyataan umum untuk melepaskan manusia dari menyembah sesama manusia, dan menetapkan uluhiyyah dan rububiyyah terhadap alam semesta ini hanya untuk Allah saja. Dan juga untuk meruntuhkan kekuasaan hawa nafsu manusia di muka bumi dan menegakkan syariat islam terhadap manusia.
10.  Qadha
Qadha memiliki beberapa pengertian yaitu: hukum, ketetapan,pemerintah, kehendak, pemberitahuan, penciptaan. Menurut istilah Islam, yang dimaksud dengan qadha adalah ketetapan Allah sejak zaman Azali sesuai dengan iradah-Nya tentang segala sesuatu yang berkenan dengan makhluk. Jadi Tujuan pelaksanaan syariat islam di Aceh ini adalah salah satunya untuk memjalani  hukum syariat, ketetapan syariat.


11.  Jinayat
jinayat adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas. Dalam istilah yang lebih popular, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang penerapan Hukum Acara Jinayat (HAJ), yaitu sanksi hukum bagi para pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh, diberlakukan bagi setiap orang yang berada di provinsi ini. Aturan hukum ini dilaksanakan terhadap semua orang yang berada di Aceh, tanpa memandang agama, daerah, maupun kewarganegaraan. Dari sisi lain menyamakan penerapan syari`at Islam (Hukum Acara Jinayat) di propinsi Aceh untuk non Muslim dengan penerapan yang pernah dilakukan pada masa kekhalifahan Islam terdahulu merupakan sesuatu yang sangat rancu, dikarenakan Aceh merupakan propinsi yang bernaung di bawah kesatuan republic Indonesia yang memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki kekuatan hukum yang lebih besar dibandingkan peraturan lainnya.[8]
12.  Munakahat
Munakahat  menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan. Hubungan antara seorang laki – laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki – laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki – laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.[9]
13.  Mawaris
Mawaris dari segi bahasa adalah harta yang di wariskan, dari segi istilah yaitu ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Ilmu mawaris disebut juga ilmu faroid yang artinya ketentuan. Dari segi istilah faroid adalah ilmu tentang membagi harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Dengan kata lain dapat di rumuskan ilmu faroid atau mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan pembagian harta pusakabagi ahli waris menurut hukum islam.
Pengertian Hukum Waris Menurut Islam adalah suatu disiplin ilmu yang membahas tentang harta peninggalan, tentang bgaimana proses pemindahan, siapa saja yang berhak menerima bagian harta warisan / peninggalan itu serta berapa masing-masing bagian harta waris menurut hukum waris islam
Tujuan ilmu mawaris adalah membagi harta warisan sesuai dengan ketentuan Nash (Al-Qur’an dan Sunnah) sesuai dengan keadilan sosial dan tugas serta tanggung jawab masing-nasing ahli waris. Dalam konteks hukum keluarga dan waris. Pemerintah perlu merancang untuk melahirkan keluarga yang berbahagia dan berkualitas. Hal ini perlu didukung oleh kemapanan hubungan batin juga kemapanan dalam konteks lahir, termasuk kemapanan ekonomi. Sehingga badan dan instansi yang terkait dalam pengembangan ekonomi masyarakat, termasuk Dinas Tenaga Kerja perlu menumbuhkan program-program yang melahirkan kemapanan bagi manusia Islam di Aceh agar lebih mapan secara ekonomis, khususnya bagi keluarga yang relatif masih muda.
Kesemua Aspek Syariat islam  tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya ini, wajib ditaati, diamalkan dan dikembangkan oleh setiap pribadi dan masyarakat muslim dalam kehidupan diri pribadi, keluarga, masyarakat dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.












BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam Islam, syariah (“cara” atau “jalan”) sering diartikan sebagai seperangkat standar yang mengatur semua aspek kehidupan, dari kepatuhan Agama, Perbankan, hingga tingkah laku sosial yang selayaknya, yang pada intinya bersumber dari al-Quran, kitab utama agama Islam, dan  adit, kumpulan peribahasa dan penjelasan tentangsunah, atau teladan dan aturan normatif, dari Nabi Muhammad.
Pada tahun 2000 pemerintah aceh melahirkan Empat Perda yang mendukung pelaksanaan undang-undang tentang keistimewaan provinsi Aceh. Yang Pertama Perda  tentang organisasi dan tata kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Yang Kedua Perda  tentang pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Ketiga Perda  tentang penyelenggarakan Pendidikan. Dan yang ke Empat Perda  tentang penyelenggaraan kehidupan adat.
Syari’at Islam di Aceh memiliki 13 Aspek yang terdapat pada Perda pelaksanaan Syariat Islam yaitu : . Aqidah, Ibadah, Muamalah, Akhlak, Pendidikan dan dakwah Islam, Baitul Mal, Kemasyarakatan, Syiar Islam, Pembelaan Islam, Qadha, Jinayat, Munakahat, dan Mawaris.
Semua Aspek ini saat berhubnungan antara satu sama yang lain nya. Meskipun salah satu yang di cakup dalam pelaksanaan syariat Islam di atas adalah Jinahat, Tampaknya hal itu dibatasi pada norma primer dari pidana islam saj, yaitu penentuan larangan yang tidak boleh dilanggar.





DAFTAR PUSTAKA


Basyir, Ahmad Azhar. Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). UII Press   
     Yogyakarta. Yogyakarta. 2009.

KH. Basyir Ahmad Azhar, MA, Asas-asas hukum muamalat(hukum perdata islam),
     Yogyakarta: UII pres, 2000,2004.

Muhammad Azzam, Abdul Aziz. Fiqh Muamalat Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam.
     AMZAH. 2010.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2002.
Rijal. Syamsul. Dinamika Sosial Keagamaan dalam Pelaksanaan Syariat Islam, (BandaAceh:
     DinasSyariat Islam, 2007)






[1] Marzuki Abubakar, “Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial”Syariat Islam Di Aceh: Sebuah Model kerukunan Dan Kebebasan Beragama. h.152.
[2] Human Right Watch, Menegakkan Moralitas, Pelanggaran Dalam Penegakan Syariat Islam di Aaceh, Indonesia. h.17
[3] Wawasan Islam: pokok-pokok pikiran tentang paradigma dan sistem Islam -  Oleh Endang Saifuddin Anshari (Haji),Saifuddin Anshari
[4] Asrohah, Hanun, sejarah Pendidikan Islam, (Ciputat : Logos Wacana Ilmu 1999)
[5] Abd. Rauf , Abdul Qadir Sayid, Dirosah fid d da’wah Islamiyah, Kairo; Dar El-Tiba’ah al-Mahmadiyah, 1987, cet
[6]
[7]  Drs. Sidi Gazalba, Masyarakat Islam Pengantar Sosiologi dan Sosiografi, (Jakarta: Bulan Bintang 1976), hlm.126
[8] Prof.Dr.Syaikh Mahmoud Syaltout, Tuntunan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang 1974),jilid V cetI hlm.162-163.
[9] DR. Muhammad Quthub, Islam Agama Pembebas, (Yogyakarta: Mitra Pustaka 2001), cet. I hlm.314

Comments

Popular posts from this blog

Sifat-sifat fisik dan kimia dalam aluminium, timah dan timbal

BAB I PENDAHULUAN 1.       Latar Belakang Masalah             Aluminium merupakan suatu unsur yang menempati urutan kelimpahan ketiga dalam kulit bumi setelah oksigen dan silikon atau merupakan logam yang mempunyai kelimpahana tertinggi karena oksigen dan silikon adalah unsur non logam. Aluminium sangat penting secara komersil. Timah merupakan logam putih keperakan, logam yang mudah ditempa dan bersifat fleksibel, memiliki struktur kristalin, akan tetapi bersifat mudah patah jika didinginkan. Timah tidak ditemukan dalam unsur bebasnya dibumi, akan tetapi diperoleh dari senyawaannya. Timah merupakan unsur ke-49 yang paling banyak terdapat di kerak bumi. Timbal atau dikenal sebagai logam Pb dalam susunan unsur merupakan logam berat yang terdapat secara alami di dalam kerak bumi dan tersebar ke alam dalam jumlah kecil melalui proses alami. Unsur ini beracun d...

IDENTIFIKASI ANTALGIN DALAM JAMU PEGAL LINU SECARA KROMATOGRAFI LAPIS TIPIS

I.  JUDUL PERCOBAAN         : IDENTIFIKASI ANTALGIN DALAM  JAMU PEGAL LINU     SECARA   KROMATOGRAFI LAPIS TIPIS II. TANGGAL PERCOBAAN : 21 November 2016      NAMA                                   : ghifary 1.       LATAR BELAKANG 1.1   Definisi Kromatografi Lapis Tipis (KLT) Kromatografi Lapis Tipis (KLT) adalah suatu teknik pemisahan yang sederhana yang sering dan paling banyak digunakan, metode ini menggunakan    empeng kaca atau lembaran plastik yang ditutupi penyerap atau lapisan tipis dan kering. Untuk menotolkan karutan cuplikan pada kempeng kaca, pada dasarnya menggunakan mikro pipet atau pipa kapiler. Setelah itu, bagian bawah dari lempeng dicelup dalam larutan pengelusi di dalam wadah yang tertutup . KLT merupakan contoh dari kromatografi adsorpsi.Fase d...

Pratikum : Reaksi-Reaksi umum senyawa

PERCOBAAN IV I.      JUDUL PERCOBAAN         : REAKSI-REAKSI UMUM SENYAWA                                                             ORGANIK II.    TANGGAL PERCOBAAN : 12 Mei 2015 III.   TUJUAN PERCOBAAN     : Menguji raksi adisi dan reaksi subsitusi dalam                                                 kimia organik