1 Pengertian, ruang lingkup dan mamfaat mempelajari
ulumul Qur’an dan Hadist
a)
Pengertian ulumul Qur’an dan Hadist
Kalimat Ulumul Qur’an terdiri dari dua kata, ulum (bentuk jamak dari kata ilmun) dan Al-Qur’an, merupakan Kitab Suci umat Islam yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad saw untuk menjadi pedoman hidup manusia. secara bahasa, ulumul
Qur’an berarti “ilmu-ilmu
al-Qur’an”. Secara istilah adalah sekumpulan ilmu
yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaannya maupun dari
segi pemahaman terhadap petunjuk yang terkandung di dalamnya. Menurut M. Abd.
Azim al-Zarqani, Ulumul
Qur’an adalah beberapa pembahasan yang berhubungan
dengan Al-Qur’an dari segi turunnya, urut-urutannya, pengumpulannya,
penulisannya, bacaannya, penafsirannya, kemukjizatannya, nasikh dan mansukh,
penolakan terhadap hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, dan
sebagainya.
Sedangkan Ulumul Hadist Ulumul Hadits berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu ulum dan
al-hadits. Kata ulum merupakan jamak dari kata ilm yang berarti gambaran
sesuatu tentang akal. Sedangkan al-hadits secara etimologis berarti sesuatu
yang baru, kabar atau berita dari seseorang. Menurut istilah, ulumul hadits menurut ulama hadits adalah sesuatu
yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw baik dari sisi perkataan perbuatan,
ketetapan, sifat diri atau sifat pribadi. Namun sebagian ulama juga
mendefinisikan bahwa hadits tidak hanya disandarkan kepada Nabi Muhammad saw.,
tetapi juga kepada sahabat dan para tabi’in. Dalam buku Sejarah dan Pengantar
Ilmu Hadits, Hasbi As-Shiddieqy menjelaskan bahwa ulumul hadits adalah ilmu
yang berpautan dengan hadits, banyak ragam macamnya. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa ulumul hadits adalah ilmu yang berkaitan dengan masalah
hadits dengan berbagai aspeknya
b)
Ruang lingkup mempelajari Ulumul Qur’an dan Hadist
Ulumul Qur'an adalah suatu ilmu
yang mempunyai ruang lingkup yang luas. Ulumul Qur'an meliputi semua ilmu yang
ada kaitannya dengan al-Qur'an seperti ilmu tafsir, ilmu Balaghoh, Ilmu i'rob
al-Qur'an dan sebagainya. Bahkan, sebagian ilmu ini masih dapat dipecah kepada
beberapa cabang dan macam ilmu yang masing-masing mempunyai objek kajian
tersendiri. Dan setiap objek dari ilmu-ilmu ini menjadi ruang lingkup ulumul
Qur'an. Demikian luasnya ruang lingkup kajian ulumul Qur'an sehingga sebagian
ulama menjadikannya seperti luas yang tak terbatas.
As-suyuti memperluasnya sehingga
memasukkan astronomi, ilmu ukur, kedokteran dan sebagainya kedalam pembahasan
ulumul Qur'an. Namun demikian, As-shiddiqin segala macam pembahasan ulumul
Qur'an itu kembali kepada beberapa pokok persoalan, sebagai berikut :
1. Persoalan Nuzul
2. Persoalan Sanad
3. Persoalan Ada' al-Qiroah
4. Pembahasan yang menyangkut
lafadz al-Qur'an
5. Persoalan makna al-Qur'an yang
berhubungan dengan hukum
6. Persoalan makna al-Qur'an yang
berhubungan dengan lafadz
Namun persoalan-persoalan yang
dikemukakannya juga tidak keluar dari ilmu-ilmu agama dan bahasa arab.
Pandangan ini tampaknya sejalan dengan pendapat al-Zarqoni yang tidak setuju
memasukkan ilmu-ilmu lain seperti astronomi, kosmologi, ekonomi, dan lain
sebagainya.
Ruang
lingkup kajian ulumul hadits menyangkut dua bagian, yaitu: ilmu hadits riwayat
dan ilmu hadits dirayah. Ilmu hadits
riwayat adalah suatu ilmu yang membahas tentang segala sesuatu yang datang dari
nabi Muhammad saw baik dari sisi perkataan, perbuatan maupun ketetapannya
ataupun yang lainnya.
Kata
al-Hadits adalah kata mufrad, yang jamaknya adalah al-ahadits dan dasarnya
adalah tahdits artinya pembicaraan. Dari sisi bahasa, kata hadits memiliki
beberapa arti, diantaranya adalah :
1. Al-jadid,
artinya yang baru, lawan katanya adalah al-qadim yang artinya yang lama, dalam
arti ini menunjukan adanya waktu dekat dan singkat.
2. Al-thariq
artinya jalan, (jalan yang ditempuh).
3. Al-khabar,
artinya berita.
4. Al-sunah,
artinya perjalanan.
c) Mamfaat
Mempelajari ulumul Qur’an dan Hadits
Mamfaat mempelajari ulumul Qur’an adalah agar dapat
memahami kalam Allah ‘Aza wajalla sejalan dengan keterangan yang dikutip oleh
para sahabat dan para tabi’in tentang interprestasi mereka terhadap al-Qur’an
dan juga mengetahui cara yang digunakan oleh para mufassir dalam menafsirkan
al-Qur’an dengan disertai penjelasan tentang tokoh-tokoh ahli tafsir yang
ternama serta kelebihan-kelebihannya. Kemudian juga ita mengetahui bagaimana
hukum bagi orang yang ingkar sunah.
Sedangkan
mamfaat mempelajari ulumul hadist jika dilihat dari segi tujuan masing-masing
ilmu, maka ilmu hadis riwayah bertujuan untuk: “memelihara syari’at Islam dan
otentitas Sunnah Nabi saw” sementara ilmu hadis dirayah bertujuan untu:
“meneliti hadis berdasarkan kaidah-kaidahatau persyaratan-persyaratan dalam
periwayatan”.
Adapun jika kedua ilmu tersebut
dilihat dari segi faedahnya, maka faedah mempelajari ilmu hadis riwayah adalah:
“menjauhkan kasalahan dalam periwayatan”, sementara faedah mempelajari ilmu
hadis dirayah adalah untuk mengetahui mana hadis yang maqbul (diterima) dan
mana yang mardud (tertolak).
Comments
Post a Comment